Postingan

Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati

Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati - Berikut ini Panduan Registrasi Ulang Kartu Simpati. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang kemudian telah di ubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati GraPARI/Outlet/Konter Datangi kantor GraPARI/Outlet/Konter terdekat sembari membawa KTP asli dan kartu keluarga, dan bilang saja ingin melakukan registrasi ulang kartu prabayar. SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK# untuk kartu perdana. Sedangkan pelanggan lama, maka dapat melakukan registrasi dengan format ULANG#NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KK google